Breaking News
Loading...
Minggu, 25 Agustus 2013

Info Post
Selamatkan Orang Utan, Yogya Sediakan Dome
Orangutan. AP
TEMPO.CO , Yogyakarta: Lembaga pemerhati satwa dan lingkungan Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY)menyatakan siap menampung primata orang utan seiring proses penyelesaian sarana dome yang tengah dibangun di Kulonprogo.

"Adanya dome di Yogya akan menyediakan lebih banyak lahan di Tanah Air untuk menampung keberadaan orang utan yang makin terancam," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Konservasi Alam, Gusti Kanjeng Ratu Pembayun, di sela membuka pameran fotografi bertajuk Orang Utan Rhyme & Blues karya pewarta foto Regina Safri di Bentara Budaa Yogyakarta, Minggu, 27 Januari 2013.

Putri sulung Raja Keraton Yogyakarta itu menambahkan, dome tersebut telah dibuat dengan ukuran diameter mencapai 125 meter. "Perkiraannya bisa menampung sampai 200 ekor orang utan," kata dia.

Selain itu, untuk membuat betah orang utan, fasilitas yang mulai dirintis pembangunannya sejak dua tahun silam itu juga bakal didesain menyerupai habiat asli orang utan seperti hutan tropis penuh buah dan pohon peneduh.

"Fokusnya memang untuk memberi tempat buat hari tua orang utan yang sudah tua, cacat, dan tidak memungkinkan dilepasliarkan karena keterbatasan fisiknya," kata GKR Pembayun.

Terlebih saat ini pusat konservasi orang utan masih terbatas. Salah satunya di Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Kalimantan yang menampung 850 ekor orang utan.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori, mengatakan saat ini populasi orang utan memang kian terancam. Salah satu sebabnya dengan maraknya pembukaan lahan hutan untuk perkebunan sawit, seperti kasus di Kalimantan.

Dari data Kementerian Kehutanan saat ini populasi orang utan di Indonesia, khususnya di Kalimantan dan Sumatera, hanya tinggal sekitar 60 ribu ekor. Dari jumlah itu Kementerian Kehutanan telah melakukan konservasi 1.500 ekor yang pada 2015 semuanya dilepasliarkan.

Namun, dari jumlah yang tersisa pun sekarang masih terus menyusut karena dipicu pembukaan lahan yang masih tak terkendali. Kementerian mencatat pembukaan lahan secara illegal untuk kelapa sawit itu bahkan telah mencapai 10 juta hektar.

Darori mengakui, selain lemahnya aturan yang mengatur soal pembukaan lahan, aturan perlindungan orang utan pun belum punya kekuatan memadai. Ia mengatakan, pembantaian orang utan beberapa waktu lalu yang menggemparkan sedikitnya tercatat 500 perusahaan yang menjadi tersangka.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, seharusnya hukuman yang diberikan bagi pembantai orang utan itu lima tahun penjara. Namun, pada prakteknya hukuman yang dijatuhkan tak lebih dari delapan bulan

0 komentar:

Posting Komentar